Langsung ke konten utama

3 KASUS PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DAN PRAKTEK MONOPOLI DI INDONESIA

 Contoh Pelanggaran Persaingan Usaha Dan Praktek Monopoli Di Indonesia




Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M


Disusun oleh
Risqi Firman Safarudin (01223030)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024


1.Kasus  PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 Pasal 20:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Pelanggaran yang dilakukan CONCH adalah terkait njualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi; Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. secara daring pada Sabtu, (16/1). Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kasus ini bermula dari laporan publik. Dalam laporan publik tersebut disebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

Pada 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp58 ribu per zak 50 kilogram. Sementara, Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia menjual seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu untuk berat kemasan serupa. Hal itu dilakukan oleh CONCH di tahun-tahun berikutnya yang secara perlahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.

Suber Berita : https://www.hukumonline.com/berita/a/terbukti-monopoli--perusahaan-semen-ini-didenda-kppu-rp22-miliar-lt60054c1973109/

Kesimpulan : PT. ConchSouth Kalimantan Cement (CONCH) telah dikenai denda sebesar Rp22 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan praktik monopoli dan melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999. CONCH terlibat dalam jual rugi dan penetapan harga rendah pada penjualan semen jenis PortlandCompositeCement (PCC) di Kalimantan Selatan, mengakibatkan keluarnya pesaing dari pasar dan meningkatnya pangsa pasar CONCH secara signifikan.

Saran:
  • Perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik monopoli dan penetapan harga yang merugikan pesaing di industri untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
  • Masyarakat dan pelaku bisnis seharusnya lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha kepada otoritas terkait.
  • Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut guna melindungi industri strategis nasional, seperti moratorium pembangunan pabrik semen baru, untuk menjaga keseimbangan pasar.
Penting untuk memastikan bahwa praktik bisnis yang adil dan sehat tetap dijaga demi keberlanjutan ekonomi dan perlindungan industri dalam negeri.

2. Kasus Umrah Yang Di Lakukan Oleh PT Garuda Indonesia 




Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“GIAA”) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”) dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”) milik GIAA untuk tujuan umrah.

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan. Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.

Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sumber Berita : https://kppu.go.id/blog/2021/07/kppu-denda-garuda-indonesia-dalam-kasus-umrah/

Kesimpulan: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar. Meskipun GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku, tetapi karena tidak sepenuhnya dilaksanakan, persidangan dilanjutkan. Majelis mempertimbangkan kemampuan keuangan GIAA sebelum menetapkan denda. 

Saran: GIAA sebaiknya mematuhi aturan persaingan usaha untuk mendukung transparansi dan pencegahan diskriminasi dalam pemilihan mitra umrah. Perbaikan perilaku dan implementasi pakta integritas harus dilakukan sepenuhnya. Selain itu, GIAA perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari sanksi lebih lanjut. 


3.Kasus PT Forisa Nusapersada



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara monopoli pasar PT Forisa Nusapersada, perusahaan minuman serbuk dalam kemasan merek Pop Ice, dengan mendenda senilai Rp 11,4 miliar.
“Perusahaan tersebut terbukti menghambat pelaku usaha pesaingnya untuk memasarkan produknya di seluruh pasar di Indonesia,” ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Perkara dengan nomor 14/KPPU-L/2015 berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU yang menduga PT Forisa Nusaperseda telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan laporan tersebut PT Forisa Nusapersada diduga melanggar UU tersebut dengan mengeluarkan program “Pop Ice The Real Ice Blender.”
Dalam program tersebut, PT Forisa Nusapersada mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak menjual produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya seperti Milkjuss, S’Cafe, Camelo dan SooIce dengan menjajikan hadiah berupa satu renceng Pop Ice, kaos, dan blender.
Dalam program tersebut, pemilik kios minuman dan toko di pasar juga bisa menukarkan satu renceng produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya dan mendapatkan dua renceng produk Pop Ice.
Selain itu, PT Forisa Nusapersada membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan pemilik kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk minuman serbuk kemasan lainnya.
KPPU memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa dalam persidangan.
Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi selaku Ketua Majelis, lalu Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota Majelis.
Majelis Komisi kemudian menyimpulkan dan memutuskan PT Forisa Nusapersada telah terbukti bersalah dengan melanggar UU nomor 5 Tahun 1999.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkah PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan program “Pop Ice The Real Ice Blender.”
Majelis Komisi juga memberikan kesempatan PT Forisa Nusapersada untuk mengajukan keberatan atas putusan ke Pengadilan Negeri.
“Jadi dia punya waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Syarkawi.





Komentar

Postingan populer dari blog ini