Contoh Pelanggaran Persaingan Usaha Dan Praktek Monopoli Di Indonesia Dosen pengampu: Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M Disusun oleh Risqi Firman Safarudin (01223030) PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA 2023/2024 1.Kasus PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Pasal 20: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau m...
Komentar
Posting Komentar