3 KASUS KORUPSI DI INDONESIA YANG MERUGIKAN NEGARA
Kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia beserta data dan persepsinya:
Di kutip dari kompas.com bahwasanya kasus korupsi di Indonesia ini semakin menjadi Belum selesai persoalan korupsi di masa lalu, kasus-kasus baru terus bermunculan seiring berjalannya waktu. Bahkan, banyak di antara para koruptor itu masih bebas berkeliaran. Tak tanggung-tanggung, negara harus merugi triliunan rupiah akibat ulah para koruptor tersebut. Berikut 3 contoh kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan yang pertama :
1.Kasus penyerobotan lahan di Riau
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku Diketahui, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Apabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
- Kasus : Kasus penyerobotan lahan Riau
- Pelaku : Surya Darmadi
- Yang di rugikan : Negara, dirugikan sebesar Rp78 triliun
- Jenis pelanggaran : dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yang harus dilakukan : Tersangka diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
- Sumber artikel :https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/03/201200565/10-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia?page=all
2. Kasus PT TPPI
Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun. Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
- Kasus : PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
- Pelaku : Djoko Harsono
- Yang di rugikan :Kerugian Asabri (yang ditanggung negara) Rp22,78 triliun, kerugian ditanggung terdakwa (Benny Tjokrosaputro) Rp5,7 triliun
- Jenis pelanggaran : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yang harus dilakukan : Tersangka diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
- Sumber artikel :https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/03/201200565/10-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia?page=all
Lihat Foto Ilustrasi PT ASABRI(Dok. ASABRI) Dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero), negara harus merugi Rp 22,7 triliun. Diketahui, jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta. Sebanyak tujuh orang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014). Kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation)
- Kasus : PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri
- Pelaku : Dok. ASABRI
- Yang di rugikan :Negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
- Jenis pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Yang harus dilakukan : Tersangka diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
- Sumber artikel :https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/03/201200565/10-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia?page=all
KESIMPULAN
disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah serius yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dari sudut pandang saya, hal ini sangat mengkhawatirkan karena korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Selain itu, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.Beberapa kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah antara lain kasus penyerobotan lahan di Riau, kasus PT TPPI, kasus korupsi PT Asabri, dan kasus mega korupsi lainnya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi telah merajalela di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan, dan tindakan tegas perlu diambil untuk memberantas korupsi.Sebagai mahasiswa, kita memiliki peran penting dalam memberantas korupsi dengan cara mengedukasi masyarakat tentang pentingnya anti-korupsi, serta turut serta dalam mengawasi dan mengawal pemerintah agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi lainnya untuk menyebarkan informasi tentang korupsi dan memobilisasi masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.Dalam hal ini, pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memberantas korupsi, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat lembaga anti-korupsi, dan memberlakukan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di berbagai sektor pemerintahan dan swasta untuk mencegah terjadinya korupsi.Dengan langkah-langkah yang tegas dan dukungan dari masyarakat, diharapkan korupsi di Indonesia dapat diberantas dan negara dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata, serta masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan kemakmuran




Komentar
Posting Komentar